Maklumat Pelayanan Dalam Pelayanan Publik

#101 PEKPPP

Rabu, 22 Oktober 2025

Bagian Organisasi
Maklumat Pelayanan Dalam Pelayanan Publik
Maklumat Pelayanan merupakan bentuk komitmen dan janji penyelenggara pelayanan publik dalam melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Sebagai sebuah amanat yang tertulis langsung dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Maklumat Pelayanan adalah sebuah komponen yang wajib ada dan dipublikasikan oleh masing-masing penyelenggara pelayanan publik.

Siapakah Penyelenggara Pelayanan Publik
Mengutip UU No. 25 Tahun 2009, yang termasuk dalam penyelenggara pelayanan adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk pelayanan publik. Secara umum, kita sebagai penyelenggara cenderung mempersempit arti pelayanan publik itu merupakan tugas melayani masyarakat semata. Faktanya, itu hanya salah satu contoh pelayanan publik. Pelayanan publik meliputi pelayanan yang berkenaan dengan pemenuhan publik atas barang, jasa, dan administratif. Artinya di sini dapat dilihat bahwa pelayanan publik itu bersifat luas, bukan hanya saat masyarakat mengurus pembuatan KTP atau Kartu Keluarga, namun juga saat berkenaan dengan hubungan antar lembaga, hubungan antar unit kerja, dan hubungan lain yang sifatnya fasilitasi dan konsultasi. Maka penyelenggara pelayanan publik adalah semua unit kerja yang disebutkan sebelumnya yang dalam prosesnya menyelenggarakan pemenuhan akan kebutuhan barang, jasa, hingga administratif.

Maklumat Pelayanan Sebagai Indikator Penilaian Kualitas Pelayanan
Walaupun relatif sederhana, hanya berbentuk selembar kertas atau mungkin banner dengan hanya mengandung beberapa kalimat, Maklumat Pelayanan merupakan salah satu komponen yang dihitung keberadaannya. Dalam PEKPPP misalnya, "apakah Maklumat Pelayanan sudah dipenuhi dan dipublikasikan?" merupakan pertanyaan yang harus dijawab, dibuktikan, dan dievaluasi oleh tim evaluator dan penilai. Karena perannya yang krusial, sebagai bentuk komitmen tertulis perangkat kerja dalam menyelenggarakan pelayanan.

Apa Komponen Maklumat Pelayanan
Umumnya Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janjiyang terdapat dalam Standar Pelayanan. Dalam praktiknya, Maklumat Pelayanan sedikitnya mengandung kalimat berikut:

Dengan ini, kami seluruh penyelenggara UNIT_KERJA menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, siap melakukan perbaikan secara terus menerus. Apabila tidak menepati janji, maka kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEPALA_UNIT_KERJA
TTD
NAMA_KEPALA