Profil Singkat
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Bagian Organisasi memiliki tugas pokok:
- Menyiapkan perumusan kebijakan daerah.
- Mengkoordinasikan perumusan kebijakan daerah.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan serta analisis jabatan.
- Menyelenggarakan urusan pelayanan publik dan tata laksana, serta pengelolaan kinerja dan reformasi birokrasi.
Struktur Kerja
Untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan efektif, Kepala Bagian membagi sub-tugas ke dalam tiga pembagian kerja, masing-masing dipimpin oleh Ketua Tim (penamaan “Ketua Tim” digunakan sejak penyetaraan pejabat Eselon IV), yaitu:
- Kelembagaan dan Analisis Beban Kerja
Fokus pada penataan organisasi, evaluasi kelembagaan, serta penyusunan dan pemutakhiran Anjab–ABK. - Pelayanan Publik dan Tata Laksana
Mengelola standar pelayanan, inovasi pelayanan, simplifikasi proses bisnis, dan penguatan SOP. - Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Mengkoordinasikan perencanaan kinerja, monitoring–evaluasi capaian, serta penguatan program reformasi birokrasi.
Kami berharap laman ini menjadi rujukan yang ringkas namun bermanfaat bagi aparatur dan masyarakat. Terima kasih telah berkunjung, dan jangan ragu untuk meninggalkan saran atau pertanyaan melalui kolom komentar.

