Pelayanan Publik dan Tata Laksana

← Kembali
Penanggung jawab: Rendi Rusti, S.Ip., M.Si.

Bagian Organisasi dalam lingkup pelayanan publik dan tata laksana memiliki tugas yang erat kaitannya dengan pengaturan sistem, prosedur, serta peningkatan kualitas layanan. Secara garis besar, tugasnya bisa diuraikan seperti ini:

1. Pelayanan Publik
  • Merumuskan kebijakan pelayanan publik → Menyusun standar pelayanan, mekanisme pengaduan, dan pedoman mutu layanan sesuai dengan regulasi (misalnya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).
  • Pemantauan dan evaluasi → Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk memantau kepuasan masyarakat serta tindak lanjut atas pengaduan.
  • Fasilitasi & pembinaan → Memberikan pendampingan kepada unit kerja agar standar pelayanan publik bisa berjalan konsisten.

2. Ketatalaksanaan
  • Penyusunan proses bisnis → Mengkaji dan menyederhanakan prosedur birokrasi supaya pelayanan tidak berbelit-belit.
  • Penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur) → Membuat, memperbarui, dan mengawasi pelaksanaan SOP di setiap unit organisasi.
  • Koordinasi antar unit → Mengharmonisasi prosedur antar bagian supaya tidak tumpang tindih dan selaras dengan kebijakan pimpinan.

Tim lainnya