Pelayanan Publik dan Tata Laksana
← KembaliPenanggung jawab: Rendi Rusti, S.Ip., M.Si.
1. Pelayanan Publik
- Merumuskan kebijakan pelayanan publik → Menyusun standar pelayanan, mekanisme pengaduan, dan pedoman mutu layanan sesuai dengan regulasi (misalnya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).
- Pemantauan dan evaluasi → Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk memantau kepuasan masyarakat serta tindak lanjut atas pengaduan.
- Fasilitasi & pembinaan → Memberikan pendampingan kepada unit kerja agar standar pelayanan publik bisa berjalan konsisten.
2. Ketatalaksanaan
- Penyusunan proses bisnis → Mengkaji dan menyederhanakan prosedur birokrasi supaya pelayanan tidak berbelit-belit.
- Penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur) → Membuat, memperbarui, dan mengawasi pelaksanaan SOP di setiap unit organisasi.
- Koordinasi antar unit → Mengharmonisasi prosedur antar bagian supaya tidak tumpang tindih dan selaras dengan kebijakan pimpinan.