Apa itu PEKPPP?

#101 PEKPPP

Selasa, 21 Oktober 2025

Bagian Organisasi
Apa itu PEKPPP?
PEKPPP adalah singkatan dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Ini bagian dari upaya pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), untuk mengukur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui PEKPPP, setiap unit penyelenggara pelayanan publik (unit lokus) dievaluasi berdasarkan sejumlah indikator, dan hasil evaluasi itu menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP). IPP ini kemudian digunakan sebagai komponen dalam penilaian reformasi birokrasi. 

Dasar Hukum dan Regulasi
Beberapa regulasi yang mengatur PEKPPP:
  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — PEKPPP bagian dari amanat untuk memastikan pelayanan publik yang baik. 
  2. Permen PANRB No. 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 
  3. Permen PANRB No. 4 Tahun 2023 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Permen 29/2022. 
  4. Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 – mengatur mekanisme dan instrumen PEKPPP. 

Indikator dan Ruang Lingkup
Beberapa hal yang dinilai dalam PEKPPP:
  1. Kebijakan pelayanan publik. 
  2. Profesionalisme SDM. 
  3. Sarana dan prasarana pelayanan. 
  4. Sistem informasi dan pengaduan / konsultasi publik. 
  5. Inovasi dalam pelayanan. 
  6. Ruang lingkup pelayanan publik yang dievaluasi mencakup:
  7. Pelayanan administratif, barang, dan jasa publik. 
  8. Layanan prioritas yang dipilih sesuai dengan arsitektur SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). Misalnya layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan lain-lain. 

Skema Pelaksanaan
PEKPPP dilaksanakan dalam beberapa skema:
  1. PEKPPP Nasional, Unit lokus yang ditetapkan secara nasional oleh Kementerian PANRB dievaluasi. 
  2. PEKPPP Mandiri, Instansi pemerintah di tingkat kementerian, lembaga, atau daerah membuat evaluasi sendiri (internally), kemudian diverifikasi/validasi oleh Kementerian PANRB. 
  3. PEKPPP Khusus, Fokus ke unit-unit prioritas atau wilayah/instansi yang memerlukan perhatian khusus. 

Mekanisme & Tahapan
Tahapan umum dalam PEKPPP:
  1. Persiapan, Penentuan unit lokus, sosialisasi, pembentukan tim evaluator, alokasi anggaran dan waktu, pengumpulan data pendukung. 
  2. Pelaksanaan Evaluasi, Evaluator dan pengguna layanan memberikan penilaian. Bisa melalui dokumen, wawancara, survei persepsi masyarakat. 
  3. Penyampaian Hasil & Tindak Lanjut, Hasil IPP disampaikan, rekomendasi diberikan kepada unit lokus, kemudian unit harus melakukan perbaikan berdasarkan rekomendasi. 
  4. Pemeringkatan & Penghargaan, Berdasarkan hasil, instansi/unit yang berprestasi mendapatkan penghargaan. Ini juga memotivasi peningkatan kualitas pelayanan publik. 
  5. Pemantauan atas Tindak Lanjut
  6. Pemeriksaan apakah rekomendasi sudah dijalankan, seberapa efektif perubahannya. 

Perkembangan & Fakta Terbaru
  1. Prioritas 2024: Ada 9 layanan publik prioritas yang dievaluasi berdasarkan SPBE. 
  2. Tema 2025: Evaluasi berbasis lima desain pelayanan prima, termasuk aksesibilitas dan digitalisasi layanan publik. 
  3. Hasil tahun 2023 misalnya, IPP nasional mencapai sekitar 3,88 (kategori “Baik”). Banyak UPP dari kementerian/lembaga, provinsi, kota/kabupaten, dan BUMN mendapat predikat “prima”. 
  4. Kabupaten Kutai Barat mendapatkan nilai 4.11 (Sangat Baik) pada tahun 2024

Kenapa PEKPPP Penting
  1. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
  2. Memberikan tolok ukur jelas untuk instansi pemerintah agar pelayanan publik lebih baik, efisien, dan responsif ke kebutuhan masyarakat.
  3. Sebagai basis data/performa bagi reformasi birokrasi. Instansi yang buruk pelayanannya dapat diperbaiki lewat rekomendasi hasil evaluasi.
  4. Memacu inovasi dan digitalisasi dalam layanan publik.