Dasar Hukum dan Regulasi
Beberapa regulasi yang mengatur PEKPPP:
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — PEKPPP bagian dari amanat untuk memastikan pelayanan publik yang baik.
- Permen PANRB No. 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Permen PANRB No. 4 Tahun 2023 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Permen 29/2022.
- Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 – mengatur mekanisme dan instrumen PEKPPP.
Indikator dan Ruang Lingkup
Beberapa hal yang dinilai dalam PEKPPP:
- Kebijakan pelayanan publik.
- Profesionalisme SDM.
- Sarana dan prasarana pelayanan.
- Sistem informasi dan pengaduan / konsultasi publik.
- Inovasi dalam pelayanan.
- Ruang lingkup pelayanan publik yang dievaluasi mencakup:
- Pelayanan administratif, barang, dan jasa publik.
- Layanan prioritas yang dipilih sesuai dengan arsitektur SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). Misalnya layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan lain-lain.
Skema Pelaksanaan
PEKPPP dilaksanakan dalam beberapa skema:
- PEKPPP Nasional, Unit lokus yang ditetapkan secara nasional oleh Kementerian PANRB dievaluasi.
- PEKPPP Mandiri, Instansi pemerintah di tingkat kementerian, lembaga, atau daerah membuat evaluasi sendiri (internally), kemudian diverifikasi/validasi oleh Kementerian PANRB.
- PEKPPP Khusus, Fokus ke unit-unit prioritas atau wilayah/instansi yang memerlukan perhatian khusus.
Mekanisme & Tahapan
Tahapan umum dalam PEKPPP:
- Persiapan, Penentuan unit lokus, sosialisasi, pembentukan tim evaluator, alokasi anggaran dan waktu, pengumpulan data pendukung.
- Pelaksanaan Evaluasi, Evaluator dan pengguna layanan memberikan penilaian. Bisa melalui dokumen, wawancara, survei persepsi masyarakat.
- Penyampaian Hasil & Tindak Lanjut, Hasil IPP disampaikan, rekomendasi diberikan kepada unit lokus, kemudian unit harus melakukan perbaikan berdasarkan rekomendasi.
- Pemeringkatan & Penghargaan, Berdasarkan hasil, instansi/unit yang berprestasi mendapatkan penghargaan. Ini juga memotivasi peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Pemantauan atas Tindak Lanjut
- Pemeriksaan apakah rekomendasi sudah dijalankan, seberapa efektif perubahannya.
Perkembangan & Fakta Terbaru
- Prioritas 2024: Ada 9 layanan publik prioritas yang dievaluasi berdasarkan SPBE.
- Tema 2025: Evaluasi berbasis lima desain pelayanan prima, termasuk aksesibilitas dan digitalisasi layanan publik.
- Hasil tahun 2023 misalnya, IPP nasional mencapai sekitar 3,88 (kategori “Baik”). Banyak UPP dari kementerian/lembaga, provinsi, kota/kabupaten, dan BUMN mendapat predikat “prima”.
- Kabupaten Kutai Barat mendapatkan nilai 4.11 (Sangat Baik) pada tahun 2024
Kenapa PEKPPP Penting
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
- Memberikan tolok ukur jelas untuk instansi pemerintah agar pelayanan publik lebih baik, efisien, dan responsif ke kebutuhan masyarakat.
- Sebagai basis data/performa bagi reformasi birokrasi. Instansi yang buruk pelayanannya dapat diperbaiki lewat rekomendasi hasil evaluasi.
- Memacu inovasi dan digitalisasi dalam layanan publik.
