Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah sebuah wadah yang disediakan pemerintah atau penyelenggara layanan publik untuk mengumpulkan masukan, saran, kritik, hingga rekomendasi dari masyarakat terkait penyelenggaraan layanan. FKP biasanya diadakan dalam bentuk pertemuan tatap muka, diskusi kelompok, lokakarya, atau forum daring yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pandangannya secara terbuka.
FKP merupakan implementasi dari prinsip partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Mengapa FKP Dibutuhkan dalam Penyusunan Standar Pelayanan?
- Menjamin Standar Pelayanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat, setiap standar pelayanan publik harus berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat. Tanpa konsultasi, standar pelayanan bisa saja disusun hanya dari perspektif birokrasi, sehingga berpotensi tidak relevan. Melalui FKP, masyarakat sebagai pengguna layanan berkesempatan menyampaikan kebutuhan, harapan, dan pengalaman mereka secara langsung.
- Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, FKP adalah bentuk nyata keterbukaan pemerintah. Dengan melibatkan masyarakat, proses penyusunan standar pelayanan tidak lagi eksklusif di internal instansi, tetapi bisa dipertanggungjawabkan secara publik. Ini mencegah terjadinya standar yang bias kepentingan.
- Membangun Kepercayaan Publik, keterlibatan masyarakat akan menumbuhkan rasa memiliki terhadap standar yang disusun. Hal ini berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik, karena masyarakat merasa dilibatkan sejak tahap perencanaan, bukan hanya sebagai objek penerima layanan.
- Menyediakan Ruang Dialog Dua Arah, FKP menjadi sarana dialog antara pemerintah dan masyarakat. Masyarakat bisa menyampaikan kendala dan harapan, sementara instansi penyelenggara dapat menjelaskan keterbatasan, regulasi, atau prosedur teknis yang berlaku. Dari dialog inilah lahir kesepahaman bersama mengenai standar yang realistis namun tetap memenuhi hak masyarakat.
- Sebagai Instrumen Evaluasi dan Perbaikan, FKP tidak hanya dibutuhkan di tahap awal penyusunan standar, tetapi juga dalam proses evaluasi. Masyarakat dapat memberi masukan apakah standar yang berlaku sudah dijalankan dengan baik, atau perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.
Siapa saja yang menjadi pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan FKP?
FKP dalam sebuah forum melibatkan beberapa pihak terkait di antaranya:
- Penyelenggara layanan, sebagai unit penyelenggara pelayanan. Contoh: Bagian Organisasi sebagai penyelenggara layanan Fasilitasi Penyusunan SOP.
- Pengguna layanan, masyarakat/publik yang menjadi konsumen utama layanan. Contoh: Dinsos sebagai OPD ingin menyusun SOP dan perlu melakukan pendampingan ke Bagian Organisasi, maka Dinsos adalah pengguna layanan.
- Stakeholders pelayanan publik, pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan pada unit penyelenggara. Contoh: Dinsos mengundang pihak BPJS yang merupakan unit rekanan.
- Ahli praktisi, individu atau organisasi yang merepresentasikan keahlian yang berkaitan dengan layanan yang diselenggarakan. Contoh: akademisi, ahli pelayanan publik, dsb.
- Organisasi Masyarakat (Ormas), yang bergerak pada isu yang berkaitan dengan layanan yang diberikan. Contoh: yayasan, perkumpulan
- Media massa, media yang dapat mempublikasikan kegiatan FKP. Contoh: Diskominfo, RRI, dan media lain yang memiliki akses distribusi informasi di ranah publik.
Format Penyusunan Laporan FKP
Dalam penyusunan, FKP memiliki format laporan yang sesuai dengan ketentuan Kementerian PAN & RB yang dapat diunduh melalui tautan berikut: > Unduh <
Kesimpulan
Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah instrumen penting dalam penyusunan standar pelayanan publik dan menjadi komponen yang dinilai dalam penilaian Indeks Pelayanan Publik (IPP). Kehadirannya memastikan standar yang disusun partisipatif, transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, FKP tidak hanya memperbaiki kualitas layanan, tetapi juga memperkuat hubungan kepercayaan antara pemerintah dan warga.
