Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik → mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik memiliki standar pelayanan.
- Standar ini ditetapkan oleh pimpinan unit pelayanan, dengan melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Unsur Standar Pelayanan
Menurut regulasi, standar pelayanan mencakup Service Delivery dan Manufacturing: Service Delivery meliputi 6 sub komponen yaitu:
- Persyaratan layanan
- Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Jangka waktu penyelesaian
- Biaya/tarif
- Produk layanan
- Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Serta Manufacturing meliputi:
- Dasar hukum
- Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
- Kompetensi pelaksana
- Pengawasan internal
- Jumlah pelaksana
- Jaminan pelayanan
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Evaluasi kinerja pelaksana
Tujuan Standar Pelayanan
- Memberikan kepastian bagi masyarakat tentang prosedur, biaya, dan waktu layanan.
- Menjadi pedoman kerja bagi penyelenggara layanan.
- Menjadi alat evaluasi untuk mengukur kualitas pelayanan.
- Menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada birokrasi.
Berkas contoh Standar Pelayanan dapat diunduh di tautan berikut: Unduh
