Standar Pelayanan Konsultasi Kelembagaan, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik

#Standar Pelayanan

Selasa, 21 Oktober 2025

Bagian Organisasi
Standar Pelayanan Konsultasi Kelembagaan, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik
Berikut adalah Service Delivery dari Standar Pelayanan Konsultasi Kelembagaan, Akuntabilitas, dan Pelayanan Publik

No
Komponen
Uraian
1Persyaratan PelayananDokumen Permasalahan yang akan dikonsultasikan terkait Kelembagaan/Akuntabilitas/Ketatalaksanaan
2Sistem, mekanisme, dan prosedurKonsultasi dapat dilaksanakan menjadi 2 (dua), yaitu:
Konsultasi dengan datang langsung
  1. Pemohon datang langsung dan membawa data/dokumen yang disyaratkan
  2. Pemohon datang ke Bagian Organisasi berkonsultasi dengan Staf dan/atau Analis Sub Bagian
Konsultasi Melalui Telepon
  1. Pemohon menghubungi Bagian Organisasi via Telepon atau melalui WA (terdapat di website/ SIPPN/CARIYANLIK)
  2. Melakukan konsultasi dengan Staf dan/atau Analis Sub Bagian Kelembagaan/Akuntabilitas/Tata Laksana

3Jangka Waktu Penyelesaian± 45 Menit
4Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
5Produk layananJasa konsultasi (Saran, masukan, solusi dan rekomendasi) Kelembagaan/Akuntabilitas/Ketatalaksanaan).
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan• Datang Langsung
• Wa : 082253523350
• E-Mail : ortal.1.kubar@gmail.com
• Website : setda.kutaibaratkab.go.id
• Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N